TECH

Kasus Binance Jadi Peringatan Untuk Tata Kelola Kripto di Indonesia

Transaksi kripto di RI menurun 64% di 2022.

Kasus Binance Jadi Peringatan Untuk Tata Kelola Kripto di IndonesiaIlustrasi Binance. Shutterstock/askarim
15 June 2023

Jakarta,FORTUNE- Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyebut persoalan Binance dan Coinbase, serta serangkaian permasalahan aset kripto, menjadi peringatan serius pada ekosistem dan tata kelola kripto di Indonesia. 

“Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia” kata Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/6). 

Guncangan di pasar kripto global tampaknya belum menunjukkan sinyal mereda. Jatuhnya harga Terra LUNA pada pertengahan tahun lalu, disusul penangkapan pendirinya, Do Kwon, dengan dakwaan penipuan keuangan dan sekuritas, hingga runtuhnya FTX akibat kelalaian pengelolaan keuangan menjadi beberapa peristiwa besar yang mewarnai pasar kripto dalam tiga tahun terakhir. 

Terbaru, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius. SEC juga menuduh Binance melakukan penipuan terhadap regulator dan investor, serta terlibat dalam perdagangan manipulatif. 

Berbagai tuduhan dan dugaan tersebut kemudian menjadi dasar permohonan pembekuan aset Binance oleh SEC kepada pengadilan. Meskipun begitu, Binance bersikukuh tidak bersalah dan akan melakukan pembelaan. 
 

Transaksi kripto di RI menurun 64%

Uang Kripto
ilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)

Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp306 triliun, yang mana nilai tersebut menurun 64 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp859 triliun. 

Meskipun begitu, jumlah Investor Kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,2 juta orang. Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar. 

Dengan demikian, Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkrit dalam merespon perkembangan kripto dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif,” ujar Rudiantara. 

Urgensi regulasi perlindungan dana investor

https://www.shutterstock.com/id/image-photo/young-woman-smiling-holding-bitcoin-cryptocurrency-1428658646
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/young-woman-smiling-holding-bitcoin-cryptocurrency-1428658646

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.