TECH

LockBit Dalang Gangguan BSI, Ancam Sebarkan 15 Juta Data Nasabah

OJK lakukan evaluasi terhadap BSI.

LockBit Dalang Gangguan BSI, Ancam Sebarkan 15 Juta Data NasabahHacker. (ShutterStock/Ozrimoz)
15 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Gangguan layanan yang dialami PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) masih berbuntut panjang. Setelah jajaran direksi BSI mengklaim layanannya sudah berangsung pulih, masyarakat di media sosial kembali dihebohkan dengan pernyataan kelompok ransomware LockBit 3.0 yang mengaku bertanggung jawab atas semua gangguan layanan BSI. 

Hal tersebut diungkap dari akun Twitter @darktracer_int yang menulis bahwa geng LockBit 3.0 berhasil mengambil 15 juta data nasabah, data pegawai dan 1,5 terabyte internal data. 

"Mereka selanjutnya mengancam akan merilis semua data di web gelap jika negosiasi gagal," tulis akun @darktracer_int dikutip di Jakarta, Senin (15/5).

Ini tanggapan Bos BSI hadapi serangan siber

Konferensi Pers Jajaran Direksi BSI terkait Gangguan Layanan/Dok BSI

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BSI Hery Gunardi masih berdalih bahwa gangguan yang dialami dapat segera dipulihkan dan saat ini sudah ditangani dengan response recovery 

"Ini merupakan response recovery yang baik. Prioritas utama kami menjaga data dan dana nasabah,” ujar Direktur Utama BSI Hery Gunardi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Sabtu (15/5). 

Dia juga menuturkan, BSI juga terus memperkuat keamanan teknologi perseroan dalam divisi khusus yang berada di bawah Chief Information and Security Officer (CISO). 

“CISO ini kerjanya sama seperti satpam fisiK, melakukan ronda, tapi ronda dari sisi teknologi. CISO akan melihat titik-titik weak point yang harus ditutup. Itu adalah satu upaya untuk melindungi data-data nasabah,” kata Hery. 

OJK lakukan evaluasi terhadap BSI

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.