TECH

OJK Ungkap Perkembangan Kasus iGrow dan Tanifund

Ini upaya TaniFund setelah diberi sanksi.

OJK Ungkap Perkembangan Kasus iGrow dan TanifundIlustrasi Tanifund/Dok Tanifund
13 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring intensif terhadap penyelesaian kasus di iGrow hingga Tanifund. 

Untuk penyelesaian kasus iGrow, OJK telah meminta PT LinkAja Modalin Nusantara dalam hal ini PT iGrow Resources Indonesia untuk mematuhi ketentuan penurunan persentase TWP90 dengan baik. OJK juga meminta LinkAja Modalin Nusantara untuk membuat action plan terkait penanganan pendanaan macet. 

"Dalam hal ini iGrow terus melakukan upaya penagihan dengan mengoptimalisasi tenaga penagihan yang ada di internal dan juga melakukan kerjasama dengan pihak eksternal baik tenaga penagihan maupun melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (13/10). 

Sementara itu terkait permodalan iGrow dalam upaya meningkatkan ketahanan terhadap risiko yang dihadapi, saat ini Pemegang Saham Penyelenggara yakni PT Fintek Karya Nusantara sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal disetor. 

"Hal ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam melakukan kegiatan usaha Penyelenggara," tambah Agusman. 

Bila dilihat dari laman resmi iGrow (13/10), tingkat keberhasilan bayar di bawah 90 hari (TKB90) iGrow hanya 53,44 persen. Dengan demikian, pembiayaan macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) dari fintech tersebut cukup tinggi di level 46,56 persen

Ini upaya TaniFund setelah diberi sanksi 

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.