Di akhir tahun 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita total 69 merek Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Sejumlah produk kecantikan ditemukan bahan yang dilarang dan mayoritas berasal dari kosmetik impor yang berasal dari beberapa negara.
Temuan tersebut berdasarkan operasi penindakan yang dilakukan BPOM selama Oktober-November 2024. Bahkan, pelanggaran dan dugaan kejahatan tersebut mencapai nilai miliaran rupiah.
Maraknya merek kosmetik ilegal ini tentu harus diwaspadai masyarakat. Untuk menghindari produknya, berikut daftar merek kosmetik berbahaya dan ilegal BPOM yang wajib diketahui.
Daftar merek kosmetik berbahaya dan ilegal BPOM
Dalam periode Oktober-November 2024, BPOM telah menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta peredaran kosmetik ilegal.
Temuan tersebut disampaikan oleh BPOM melalui siaran pers nomor HM.01.1.2.12.24.108 per tanggal 30 Desember 2024. Berikut rincian daftar merek berbahaya kosmetik berbahaya dan ilegal BPOM.
- 2099
- 4K
- 88
- ADMD
- AICHUN BEAUTY
- ANNIES
- ANYLADY
- AQUA BEAUTY
- AR
- ARABELA
- BIONIC
- BP
- CROENT
- CSRO
- DAVIS
- DNM
- FLOWLY
- FROZEN
- FRS
- FUYAN
- GINSENG SEAWEED
- GUANJING
- HOYON
- JIOPOIAN
- JOEEYLOVES
- JOMEEL
- JUNGLE
- K PLUS
- KOJIC ACID
- LAMEILA
- LANHERLA
- LEIXINA
- LING ZHI
- LYBELL
- MAX MAN
- MEIBAOGE
- MEIDIAN
- MILA COLOR
- MY CHOICE
- NAO
- NARIS
- NEUTRO
- ODINA
- ORANOT
- PEI MEI
- PONY BEAUTY
- PURE MILK
- PURE SOAP
- QIC
- Q-NIC
- RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
- RDL WHITENING TREATMENT
- SAKURA GIRL
- SHILIYA
- SKINDOSE
- SNOWQUEEN
- SVMY
- TANAKO
- TASTE OF LOVE
- THE ELF
- TIPSY
- TOOFME
- V.LAB
- WER
- WIDYA WHITENING
- WIS
- WNP’L
- XIXI
- ZF
Temuan bernilai lebih dari Rp8,91 miliar
Lewat unit pelaksana teknis (UPT), BPOM menemukan sejumlah pelanggaran terkait produksi dan distribusi kosmetik ilegal.
Beberapa kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya yang ditafsirkan nilai temuannya lebih dari Rp8,91 miliar.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM menjelaskan bahwa terdapat empat wilayah di Indonesia dengan nilai temuan yang signifikan. Berikut rinciannya.
- Jawa Barat: nilai temuan kosmetik berbahaya lebih dari Rp4,59 miliar
- Jawa Timur: nilai temuan sebesar Rp1,88 miliar
- Jawa Tengah: temuan senilai Rp1,43 miliar
- Banten: nilai temuan mencapai lebih dari Rp1,01 miliar.
Lebih lanjut, terdapat lebih dari Rp4,59 miliar temuan berdasarkan jenis pelanggarannya, baik produksi atau distribusi kosmetik bahan berbahaya.
Pelanggaran berikutnya terkait mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.
Mayoritas dari luar negeri
Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh pihak berwajib, daftar merek kosmetik berbahaya dan ilegal BPOM mayoritas produk impor yang berasal dari Tiongkok.
Namun, terdapat beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Indonesia. Dari hasil pengujian, sebagian besar temuan produk kosmetik diketahui mengandung merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10).
Tidak hanya produk jadi, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penindakan di Banding. Barang bukti tersebut mencakup bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim).
Bahan tersebut dicampur dengan bahan yang dipakai pada produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.
Selain itu, hasil operasi penindakan menemukan produk dan bahan baku berbahaya lainnya, mulai dari hydroquinone, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Demikian daftar merek kosmetik berbahaya dan ilegal BPOM yang perlu dihindari untuk menghindari dampak buruknya. Semoga bermanfaat!