FINANCE

Kembangkan Skema KPR ASN, Erick Thohir Minta BTN Gandeng BPD

BTN berupaya tekan biaya dana & kejar aset Rp500 triliun.

Kembangkan Skema KPR ASN, Erick Thohir Minta BTN Gandeng BPDRapat Kerja BTN 2025/Dok BTN
06 January 2025

Fortune Recap

  • Menteri BUMN Erick Thohir arahkan BTN kembangkan ekosistem dan skema KPR
  • BTN diminta menjajaki kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT KAI
  • Erick mendorong BTN bekerjasama dengan InJourney untuk penyediaan solusi perumahan di kawasan Bandara
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mengawali tahun 2025, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberikan arahan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk dapat mengembangkan ekosistem dan skema Kredit Pemilikan Rumah (Kpr). Hal itu disampaikan Erick dalam sambutannya di acara Rapat Kerja (Raker) BTN tahun 2025. 

Pada tips yang diberikan, Erick meminta BTN menjajaki kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki basis nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya memerlukan pengelolaan gaji, namun juga membayar sekolah anak dan memiliki rumah melalui KPR. 

“Bisa bekerjasama dengan bank-bank daerah, seperti di Solo, Banten, kita coba bisa back up, sebagai Bank kita tidak bisa berdiri sebagai menara gading tapi juga menjadi agregator,” kata Erick Thohir saat membuka Raker BTN 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Selain dengan Bank Daerah, Erick juga mendorong BTN untuk mempererat kolaborasinya dengan PT KAI terkait pengembangan perumahan, dan juga bekerjasama dengan InJourney, induk usaha PT Angkasa Pura, untuk penyediaan solusi perumahan bagi para pekerja di kawasan Bandara. 

“Jadi ekosistem bertemu dengan ekosistem, kita tidak selalu jadi front end, apakah dengan BPD, KAI atau start up, itu bisa mempercepat karena waktu tidak pernah cukup,” kata Erick. 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.