NEWS

Insiden Pesawat Turkish Airline, Bermula dari Binatang Peliharaan

Peristiwa itu terjadi di rute penerbangan Istanbul-Jakarta.

Insiden Pesawat Turkish Airline, Bermula dari Binatang PeliharaanIlustrasi: Pesawat Turkish Airlines. (Dok. Wikimedia)
17 October 2022

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus mendalami peristiwa pemukulan di pesawat Turkish Airlines dan sudah mendapatkan data dari berbagai pihak. Peristiwa itu terjadi dalam rute penerbangan Istanbul-Jakarta Selasa (11/10).

Koordinasi internal selanjutnya dipimpin oleh staf ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan yang dihadiri Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. 

“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airlines melalui surat dari station manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Senin (17/10).

Dari informasi yang diterima Kemenhub, adanya dugaan perilaku penumpang yang mengganggu dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan ketentuan tentang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.

Karena keluhan tersebut tidak ditanggapi, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung hingga dia akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan di dalam pesawat. Karena itu, Turkish Airlines menurunkan paksa penumpang tersebut di Bandar Udara Kualanamu. 

Menurut pihak maskapai penerbangan, tindakan tersebut ditujukan untuk melancarkan perjalankan dan menjaga keselamatan penumpang dan kru pesawat. Untuk ketentuan binatang peliharaan di kabin pesawat, Ditjen Hubud akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di Turkish Airlines.

"Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," kata Nur Isnin.

Masuk ranah hukum Turki

Dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini berkenaan dengan pelayanan maskapai dengan penumpang sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi negara Indonesia berdasarkan Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi negara tersebut.

Nur Isnin mengimbau semua maskapai penerbangan nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memerhatikan kenyamanan penumpang, khususnya warga Indonesia yang ada dalam penerbangan.

“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan (pet) dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lion Air akui yang buat keributan adalah karyawannya

Lion Air Group mengakui ada karyawannya yang diturunkan di Bandara Kualanamu saat tengah menumpang pesawat Turkish Airlines rute Istanbul menuju Jakarta pada Selasa (11/10). 

"Penumpang laki-laki berinisial MJ, 48 tahun, adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, melalui keterangan resmi, Rabu, (1210). 

MJ diduga mabuk dan memukul salah seorang pramugara pesawat Turkish Airlines di tengah penerbangan. Danang menegaskan MJ tidak dalam posisi bertugas, melainkan sedang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi. Menurutnya, MJ tengah dalam masa cuti.

Lion Air Group, kata Danang, sangat mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Oleh karena itu, Lion Air Group mendukung lembaga berwenang untuk mendalami dan menyelesaikan insiden tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.