Fortune Recap
- PT Pegadaian resmi mendapat izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.
- Pegadaian dapat menjalankan kegiatan usaha Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas
- Direktur Utama PT Pegadaian menyambut baik peraturan OJK tersebut dan berharap bisa segera menjalankan kegiatan usaha bulion.
PT Pegadaian resmi menerima izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini disampaikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan izin ini, Pegadaian kini dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha bullion seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, yaitu Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.
Untuk diketahui, selama 123 tahun Pegadaian hadir di Indonesia memiliki core bisnis yang 90% masih didominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.
"Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. insyaallah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar, dikutip dari keterangan resmi, Senin (6/1).
Langkah yang diambil oleh Pegadaian ini sejalan dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta tentang pembentukan bank emas sebagai upaya untuk mendorong hilirisasi sektor ekonomi.
Erick berharap perusahaan BUMN dapat segera berkolaborasi untuk mewujudkan Indonesia memiliki bullion bank dengan PT Pegadaian sebagai salah satu calon pelaksananya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan bullion bank sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai investasi emas. Sementara itu, Pegadaian telah menjadi salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan investasi emas, termasuk produk unggulannya, Tabungan Emas Pegadaian.
“Kalau sudah ada bullion bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.
OJK telah atur penyelenggaraan usaha bullion
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa potensi pengelolaan emas nasional sangat besar dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Nantinya, bullion bank akan fokus dalam perdagangan logam mulia seperti emas dalam bentuk simpanan, batangan maupun koin.
"Dulu, stok emas kita hanya ditaruh gudang penyimpanan dan kita hanya mencatat tonasenya saja, tidak nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, menaruh emasnya ke dalam neraca keuangannya," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (9/12).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk regulasi POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion untuk menjadi pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengatur kegiatan usaha kegiatan usaha bullion bank.