NEWS

Pemerintah Suntik Modal Rp92 Triliun ke INA, LPDP dan LDKPI

PMN diberikan untuk tahun 2021 dan 2022

Pemerintah Suntik Modal Rp92 Triliun ke INA, LPDP dan LDKPIMenteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangan pers dari KTT G20 2021 (31/10). (FORTUNEIDN)
30 March 2022

Jakarta, FORTUNE - Tiga lembaga penerima investasi pemerintah yakni Indonesia Investmen Authority (INA), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) menandatangani Letter of Commitment (LoC) untuk mengelola PMN sebesar Rp92 triliun secara optimal dan akuntabel. 

Dari total suntikan modal tersebut, Rp60 triliun di antaranya diberikan kepada INA pada 2021 untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri. Kemudian sebesar Rp29 triliun digelontorkan kepada LPDP sebesar Rp29 triliun untuk pembiayaan beasiswa dan pembiayaan riset di tahun lalu, serta sisanya sebesar Rp3 triliun dialokasikan kepada LDKPI untuk meningkatkan kerja sama pembangunan internasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penandatangan LoC tersebut merupakan bentuk komitmen penerima PMN untuk mendorong pencapaian target-target kinerja yang ditetapkan pemerintah dalam rangka memenuhi Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators / KPI) atas suntikan modal yang diterima.

"Institusi-institusi seperti INA, LPDP maupun LDKPI ini akan menjadi salah satu bentuk institusi yang bisa memberikan tidak hanya image tetapi betul-betul juga action, kerja yang baik," ujar Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan tersebut, Rabu (30/1).

Ia berharap ketiga lembaga tersebut dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia lebih cepat, memberikan manfaat sosial dan ekonomi dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, mengungkit kualitas pendidikan, penetrasi pasar luar negeri, serta manfaat-manfaat lainnya.

“Itu saya rasa merupakan titipan saya melalui KPI yg sudah ditandatangani sehingga kita memiliki banyak vehicle yang bisa dilihat oleh masyarakat secara positif”,imbuhnya.

Agar lebih profesional

Sebagai informasi, sejak 2021 Kementerian Keuangan bersama-sama Kementerian BUMN mewajibkan adanya KPI yang bersifat khusus terkait dengan Investasi Pemerintah berupa output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders.

KPI tersebut dituangkan dalam Kontrak Kinerja dan menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas dari pemberian Investasi Pemerintah.

Hal ini dilakukan mengingat Investasi Pemerintah sebagai salah satu pilihan untuk menggerakkan motor aktivitas pemulihan dan penguatan ekonomi-sosial berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pembiayaan.

Karenanya, Investasi Pemerintah harus digunakan secara hati-hati, penuh tanggung jawab dan komitmen oleh Lembaga penerima sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance. "Ini akan membuat Indonesia bisa memiliki apa yang disebut pride, suatu kebanggaan yang berbasis pada kompetensi, profesionalisme dan achievement," jelas Sri Mulyani

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.