Mengenal Bilyet Deposito dan Perbedaannya dengan Sertifikat Deposito
Bilyet deposito adalah dokumen tanda kepemilikan deposito.
Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mendengar istilah bilyet deposito? Sebelum membahas mengenai bilyet deposito, mari mengenal lebih dekat mengenai deposito.Deposito adalah bentuk investasi yang ditawarkan bank.
Mengutip laman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (11/1), deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dasikapiuangmu.ojk.go.idpat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, deposito adalah produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.
Akan tetapi, nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu. Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi. Hal ini karena deposito juga masuk dalam jaminan LPS.
Lalu apa itu bilyet deposito? Berikut pembahasannya dirangkum dari laman OCBC NISP.
Apa itu Bilyet Deposito?
Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan atas simpanan berbentuk deposito berjangka yang diberikan bank kepada nasabah. Setelah nasabah membuka deposito di bank, maka pihak bank akan memberikan bukti kepemilikan.
Bilyet deposito berbeda dengan sertifikat deposito. Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan yang diperoleh nasabah sebagai bukti simpanan di bank dalam bentuk deposito berjangka. Apabila Anda menyimpan uang dalam bentuk deposito, secara otomatis akan memperoleh bukti dalam bentuk bilyet deposito.
Deposito sendiri merupakan salah satu produk bank berupa investasi dengan risiko rendah dan keuntungan sekitar 5 hingga 7 persen. Dokumen ini dapat dimanfaatkan oleh pebisnis sebagai pinjaman sesuai kesepakatan tenor antara bank dan nasabah. Lalu, apa perbedaannya dengan sertifikat deposito?
Perbedaan Bilyet Deposito dan Sertifikat Deposito
Ada anggapan di masyarakat bahwa sertifikat deposito merupakan bukti kepemilikan deposito. Padahal, dokumen yang diterima setelah membuat simpanan tersebut adalah bilyet deposito.
Secara harfiah, ssertifikat deposito adalah salah satu surat berharga di pasar uang yang memuat nominal tertentu dan dapat diperdagangkan untuk memperoleh sejumlah keuntungan.
Sebelum memutuskan untuk memilih jenis deposito, Anda harus mengetahui perbedaan antara bilyet dan sertifikat deposito berikut.
1. Kepemilikan
Bilyet deposito adalah dokumen yang tidak dapat dipindahtangankan karena tercantum nama nasabah di dalamnya, sehingga pencairannya hanya dapat dilakukan pemiliknya.
Berbeda dengan bilyet deposito, sertifikat deposito dapat berpindah tangan dan diperjualbelikan karena tidak memuat nama nasabah.
2. Suku Bunga
Bunga bilyet deposito dibayarkan saat telah mencapai waktu jatuh tempo, sedangkan pada sertifikat wajib diberikan saat awal pengajuan.
3. Perpanjangan Jangka Waktu
Perpanjangan pada bilyet deposito dapat dilakukan secara otomatis saat mencapai jangka waktunya, sedangkan sertifikat deposito memerlukan prosedur khusus untuk melakukannya.
4. Proses Pencairan
Proses pencairan dana dari bilyet deposito lebih aman karena hanya nasabah yang dapat melakukannya.
Adapun pada sertifikat deposito jika penyimpanannya tidak dilakukan dengan benar, ada kemungkinan nasabah akan kehilangan dana simpanannya karena pencairannya dapat dilakukan siapa pun.
Kelebihan serta Kekurangan Sertifikat dan Bilyet Deposito
Sertifikat dan bilyet deposito, keduanya sama-sama dokumen dari instrumen investasi yang ditawarkan oleh bank dengan tingkat risiko rendah. Meskipun demikian, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui. Berikut ini penjelasan mengenai kelebihan
1. Sertifikat Deposito sebagai Jaminan Investasi
Sertifikat deposito dapat menjadi jaminan investasi atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Selain itu, dapat dipindahtangankan secara mudah karena tidak tertera nama pemiliknya.
Sertifikat deposito dapat menjadi simpanan nasabah yang resmi dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Bilyet Deposito Lebih Aman
Bilyet deposito merupakan dokumen yang lebih aman. Hal ini karena pencairan dananya hanya dapat dilakukan oleh nasabah. Dengan demikian, sangat minim kemungkinannya untuk dipindahtangankan.
Akan tetapi, bunganya hanya dapat diterima saat jatuh tempo. Selain itu, prosedur pencairannya lebih ketat karena harus dilakukan oleh nasabah sendiri, tidak bisa diwakilkan.
3. Denda atas Sertifikat Deposito
Nasabah pemilik sertifikat deposito dapat terkena denda jika melakukan pencairan dana simpanan sebelum batas waktu yang disepakati sebelumnya.
Nasabah juga dapat kehilangan dana simpanannya apabila tidak berhati-hati menyimpan sertifikat deposito, serta siapapun yang memilikinya dapat melakukan pencairan di bank.
Ciri-ciri Penipuan Sertifikat dan Bilyet Deposito Palsu
Tingginya minat masyarakat untuk membuka simpanan tersebut menjadi salah satu penyebab kemunculan modus deposito palsu dan penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini disebabkan sertifikat dan bilyet deposito merupakan jenis investasi risiko rendah dan menawarkan berbagai tingkatan suku bunga.
Ada cara untuk menghindari penipuan sertifikat dan bilyet deposito. Salah satunya, dengan menghindari dengan memahami ciri-ciri penipuan berikut ini.
1. Pemalsuan Bilyet Deposito
Modus pemalsuan bilyet deposito biasanya dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai pegawai salah satu bank. Modusnya dengan menawarkan produk deposito kepada masyarakat.
Setelah memperoleh dana dari korban, oknum tersebut lalu memberikan bilyet deposito palsu yang telah mencantumkan nama dan logo bank.
2. Iming-iming Bunga Tinggi
Modus penipuan lain yang sering kali terjadi adalah iming-iming bunga tinggi. Faktanya, sebagai instrumen investasi berisiko minim, deposito tidak menawarkan keuntungan maksimal.
Bunga deposito telah ditetapkan oleh bank dan tidak akan melebihi BI rate yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Dengan demikian, Anda perlu memastikan tingkatan bunga deposito sebelum memutuskan untuk membuat simpanan deposito.
3. Pemalsuan Sertifikat
Anda juga perlu memahami modus sertifikat tanpa nama yang menjadi salah satu celah untuk melakukan penipuan nasabah. Modus ini biasanya dilakukan oknum melalui deposito palsu.
Motif yang digunakan, yakni dengan melakukan pemalsuan sertifikat deposito dan meyakinkan korban dengan menunjukkan bukti transaksi dari bank ternama.
Tips Menyimpan Uang di Deposito
Ada beberapa tips yang perlu Anda ketahui sebelum menyimpan uang di deposito. Dengan mengetahuinya, Anda lebih aman dan terhindar dari penipuan dan dapat lebih yakin berinvestasi serta mendapat bilyet deposito sebagai bukti.
1. Saat melakukan simpanan, pastikan Anda menerima bilyet deposito atau surat berharga. Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan dana simpanan di bank dan umumnya nama nasabah akan tertera di sana.
2. Anda berhak menerima dana pokok dan bunga deposito sesuai kesepakatan yang dilakukan pada awal membuat simpanan, tentu saja akan dikenakan potongan pajak.
3. Anda harus menandatangani formulir pencairan saat mengambil dana simpanan di bank.
4. Sebaiknya Anda memperhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan memastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Demikian penjelasan tentang pengertian, perbedaan sertifikat dan bilyet deposito, serta tips menghindari pemalsuannya. Bilyet deposito adalah dokumen yang diberikan oleh bank sebagai tanda bukti kepemilikan deposito. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.